TAJUKNASIONAL.COM Sejumlah peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilaporkan tidak dapat lagi menggunakan layanan kesehatan sejak awal Februari 2026.
Kondisi tersebut terjadi setelah pemerintah melakukan pembaruan dan pemadanan data kepesertaan.
Meski ada penonaktifan, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa jumlah total peserta PBI secara nasional tidak berkurang.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Melalui aturan tersebut, sebagian peserta lama dikeluarkan dari daftar PBI dan digantikan oleh penerima baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria.
Langkah ini disebut sebagai upaya agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan miskin.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pemutakhiran data merupakan proses rutin yang dilakukan bersama Kementerian Sosial.
Pemerintah menilai kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah sehingga basis data penerima bantuan harus disesuaikan.
Dengan mekanisme pergantian tersebut, kuota PBI tetap terjaga tanpa menambah beban anggaran negara.
Meski dinonaktifkan, peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Ada beberapa syarat yang dapat menjadi dasar, antara lain tercatat dalam daftar penonaktifan Januari 2026, masih tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta sedang mengidap penyakit kronis atau berada dalam keadaan darurat medis.
Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Jalan 2026
Setelah laporan diterima, Kementerian Sosial akan melakukan pengecekan ulang.
