Jika dinyatakan layak, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.
Proses ini diharapkan dapat melindungi warga yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa status kepesertaan sebelum memerlukan layanan medis.
Pengecekan dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Di rumah sakit, peserta bisa meminta bantuan petugas BPJS SATU maupun Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan.
Menurut Rizzky, langkah proaktif mengecek status penting agar masyarakat tidak terkendala saat membutuhkan perawatan mendadak.
Baca juga: Pemerintah Bahas Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Cak Imin: Sedang Disiapkan Regulasi
Dengan informasi yang cepat dan tepat, hak pelayanan kesehatan warga diharapkan tetap terlindungi.
