[Berita Viral] Polda Jabar Tambah Jerat Hukum Taufik Hidayat, Kini Dijerat UU TPKS

TAJUKNASIONAL.COM Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Barat menambahkan sangkaan pidana terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR.

Selain dua pasal yang telah diterapkan sebelumnya, penyidik kini menjerat tersangka dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penambahan pasal dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami jerat dengan tiga pasal berlapis,” ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Senin (6/7/2026).

Sebelumnya, penyidik telah menerapkan Pasal 451 KUHP tentang tindak pidana penyanderaan dan Pasal 469 ayat (1) KUHP mengenai penyanderaan berencana.

Kedua pasal tersebut masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Pengakuan Taufik Hidayat: Minta Maaf Usai Sekap dan Aniaya YTR, Polisi Beberkan Motifnya

Menurut Hendra, penerapan pasal tambahan didasarkan pada tiga alat bukti utama, yakni keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum et repertum.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini