[Berita Utama] UU Ketenagakerjaan Baru; Pekerja Berhak Menolak PHK, Perselisihan Dapat Dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial

TAJUKNASIONAL.COM Pekerja yang tidak menerima keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan memiliki hak untuk menolak dan menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke tahap mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat.

Jika upaya mediasi juga tidak menghasilkan penyelesaian, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pekerja dapat mengajukan gugatan secara mandiri maupun dengan mendapatkan pendampingan dari serikat pekerja.

Langkah tersebut dapat ditempuh apabila pekerja menilai keputusan PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan atau terdapat hak-hak pekerja yang belum dipenuhi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Konferedasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), Said Iqbal, dalam konferensi press secara virtual menyikapi UU Ketenagakerjaan yang baru.

Baca juga: Serikat Buruh Meminta DPR RI Atur Rasio Upah dalam RUU Ketenagakerjaan, Usulkan Skema 1:5:10

Said menjelaskan, selama proses perselisihan PHK masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini