Dengan konstruksi hukum yang disusun penyidik, ancaman pidana terhadap tersangka dinilai semakin berat.
Ia menjelaskan, apabila seluruh pasal diterapkan secara akumulatif, ancaman hukuman yang dihadapi tersangka dapat mencapai total 36 tahun penjara.
Meski demikian, besaran hukuman nantinya tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.
Selain itu, status Taufik sebagai residivis juga diperkirakan menjadi salah satu faktor yang dapat memberatkan hukuman.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah menjalani pidana selama satu tahun delapan bulan dalam perkara lain.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal lain apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan.
Hingga kini, jumlah saksi yang telah diperiksa bertambah dari 25 menjadi 31 orang dan masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.
