TAJUKNASIONAL.COM Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk di Bali, menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) untuk menelusuri penyebab antrean serta kemungkinan adanya maladministrasi dalam pelayanan bahan bakar minyak (BBM).
Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Pemeriksaan ini bertujuan mengidentifikasi kemungkinan kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, hingga penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan layanan BBM kepada masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menilai antrean kendaraan yang mengular hingga berkilo-kilometer menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh.
“Antrean BBM yang terjadi hingga berkilo-kilometer mengindikasikan adanya persoalan dalam pelayanan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Ghoffar.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya waktu masyarakat menunggu untuk mendapatkan BBM.
Situasi itu juga perlu dilihat dari sisi pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang memadai, termasuk kepastian akses terhadap kebutuhan energi.

