Beberapa isu penting yang menjadi perhatian antara lain perubahan ambang batas parlemen, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, serta ketentuan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Pembahasan revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif dan konstitusional. Selain itu, revisi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi, memperbaiki sistem kepemiluan, dan memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilu mendatang.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
