TAJUKNASIONAL.COM – Meningkatnya peredaran barang impor ilegal di pasar daring mendorong Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak percepatan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dalam lanskap perdagangan digital yang semakin kompleks.
“Produk ilegal yang masuk ke pasar digital itu merugikan konsumen. RUU Perlindungan Konsumen harus mampu menjawab tantangan ini,” tegas Rivqy Abdul Halim dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Pernyataan ini menanggapi temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang baru-baru ini menyita lebih dari 1,6 juta produk impor ilegal asal Tiongkok senilai hampir Rp19 miliar dari sebuah gudang di Cikupa, Tangerang. Barang-barang tersebut dipasarkan secara daring, termasuk melalui media sosial commerce seperti TikTok.
Rivqy menilai, revisi terhadap UU Perlindungan Konsumen yang saat ini sedang digodok oleh DPR harus melibatkan platform digital sebagai bagian dari sistem pengawasan dan tanggung jawab.
“Platform digital dan e-commerce tidak bisa hanya jadi tempat jualan, mereka harus ikut bertanggung jawab atas barang yang dijual,” katanya.