TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah dinamika konflik global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Selain kebijakan WFH, pemerintah juga menerapkan langkah efisiensi lainnya, termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas.
Baca Juga: DPR RI Minta Pemerintah Susun Desain WFH ASN yang Jelas untuk Efisiensi BBM
Penggunaan kendaraan dinas akan dikurangi hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.
Pemerintah juga mendorong ASN untuk lebih banyak menggunakan transportasi publik sebagai bagian dari penghematan energi nasional.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” jelas Airlangga.
Tak hanya itu, perjalanan dinas juga ikut dibatasi. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dibatasi hingga 70 persen.
Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah untuk mengurangi konsumsi energi sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran di tengah situasi global yang tidak menentu.
Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) juga mulai menerapkan kebijakan efisiensi serupa. Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menyatakan bahwa sistem kerja WFH dan work from anywhere (WFA) mulai diberlakukan per 1 April 2026.
“Jadi dengan adanya imbauan penghematan ini, kita pun dari MPR melaksanakan WFA dan WFH. Itu dimulai per tanggal 1 April besok,” ujarnya.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun untuk Guru ASN! Pemerintah Anggarkan Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13
MPR juga menerapkan penghematan listrik dengan membatasi penggunaan energi di lingkungan kerja. Salah satu langkah yang diambil adalah mematikan aliran listrik pada pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh aktivitas kantor diharapkan selesai sebelum pukul 17.00 WIB.
Selain itu, pola kerja pegawai diatur menjadi empat hari kerja dalam sepekan. Sementara pada hari Jumat, diberlakukan sistem piket dengan jumlah pegawai terbatas di kantor.
