Meski demikian, pegawai yang menjalankan WFH atau WFA tetap diwajibkan hadir ke kantor apabila dibutuhkan sewaktu-waktu. MPR juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga efisiensi energi nasional sekaligus memastikan kinerja ASN tetap optimal di tengah perubahan pola kerja yang lebih fleksibel.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
