TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah kembali menggelontorkan anggaran besar untuk mendukung kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun yang dikhususkan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Penambahan anggaran ini menjadi langkah konkret pemerintah pusat dalam memastikan hak guru ASN daerah dapat terpenuhi secara optimal.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa tambahan DAU diberikan sebagai dukungan pendanaan bagi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat memperoleh THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru dalam satu bulan.
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun. Sementara itu, anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun.


