Yusril Pastikan KUHAP Baru Tetap Berlaku Januari 2026, Tidak Perlu Perppu

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah memastikan tidak akan menunda pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dijadwalkan mulai berlaku awal Januari 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada kebutuhan mendesak untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) seperti yang didorong sebagian kelompok masyarakat sipil.

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru telah disahkan DPR dan kini menunggu pengundangan. Menurutnya, setiap keberatan atau ketidakpuasan terhadap norma-norma dalam aturan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme konstitusional. “Mereka yang tidak puas terhadap norma dalam KUHAP dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya setelah memberikan kuliah umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Reformasi Hukum Harus Berlandaskan Konstitusi

Ia menilai pemerintah tetap perlu menjalankan UU yang sudah sah sambil membuka ruang perbaikan pada masa mendatang, baik melalui amendemen maupun putusan MK. Karena itu, ia memandang penerbitan Perppu penundaan bukan opsi yang relevan. “Saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Presiden berpendapat lain,” kata Yusril.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi turunan yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan KUHAP baru, termasuk aturan kepolisian, kejaksaan, hingga perangkat hukum lain. Di sisi lain, Yusril mengakui waktu penyusunan terbatas karena aturan baru akan berlaku sekitar lima minggu lagi.

Sebagian aturan yang membutuhkan peraturan pelaksana dapat diberlakukan secara bertahap, sementara ketentuan yang tidak membutuhkan regulasi turunan dapat langsung dijalankan pada Januari mendatang.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini