Kemnaker menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika kesepakatan belum tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial.
Kasus PHK di PT AII terjadi di tengah meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan sepanjang tahun ini. Berdasarkan data Kemnaker, sebanyak 23.470 pekerja terdampak PHK pada periode Januari hingga Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi, mencapai sekitar 21,49 persen dari total pekerja yang dilaporkan terkena PHK dalam periode tersebut.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
