Gaji Wantimpres Era Prabowo Rp76,5 Juta per Bulan, Ini Fasilitasnya!

TAJUKNASIONAL.COM Besaran hak keuangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada Jumat (2/10/2026).

Jumlah tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah lembaga tersebut. Besarnya komposisi Wantimpres juga memunculkan perhatian mengenai anggaran negara yang diperlukan untuk membiayai hak keuangan dan fasilitas para pejabat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, setiap anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan Rp76,5 juta per bulan.

Ketentuan tersebut berlaku sama bagi Ketua maupun Anggota Wantimpres. Aturan itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 27 Maret 2026 dan menjadi dasar pemberian hak keuangan bagi pejabat Wantimpres.

Selain gaji atau hak keuangan bulanan, para anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya yang disetarakan dengan fasilitas menteri.

Dalam Pasal 6 Perpres tersebut disebutkan, “Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga: Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, Rocky Gerung dan 25 Tokoh Lain Terima Fasilitas Setara Menteri

Dengan ketentuan itu, fasilitas setara menteri tidak berarti setiap anggota Wantimpres otomatis memperoleh tambahan uang tunai dengan nominal tertentu.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini