“Point alih daya kelistrikan dan pertambangan direvisi,” ujar Afriansyah.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, melainkan hanya menyempurnakan substansi aturan tersebut berdasarkan hasil pembahasan bersama unsur tripartit.
“Jadi tidak dihapus sama sekali,” katanya.
Selain merevisi aturan turunan, pemerintah bersama DPR juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam pembahasan awal, outsourcing disebut akan dibatasi pada pekerjaan tertentu seperti pengemudi, tenaga kebersihan, katering, dan petugas keamanan.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
