TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Revisi tersebut akan memangkas jumlah bidang pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing dari enam menjadi empat sektor.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor membenarkan adanya revisi aturan tersebut. Menurutnya, perubahan dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari serikat pekerja dan pelaku usaha.
“Benar, hasil diskusi sama Pak Said,” kata Afriansyah terkait pembahasan revisi aturan outsourcing.
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, outsourcing diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Baca Juga: Wamenaker Afriansyah Noor Kunjungi Jambi, Buka Job Fair Hari Bhayangkara ke-80
Namun dalam revisi yang sedang dibahas, pemerintah berencana menghapus sektor kelistrikan dan pertambangan dari daftar pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
