KPK Usut Dugaan Suap HGB Bogor, Nusron Wahid Janji Akan Batu Proses Penyidikan

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.

Menurut Nusron, proses hukum yang berlangsung dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Ia berharap tata kelola pelayanan pertanahan semakin baik, transparan, dan akuntabel.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Nusron Wahid Akhirnya Muncul ke Publik, Menteri ATR/BPN Komentari Bawahannya yang Terjerat OTT KPK di Bogor

Nusron Serahkan Penyidikan kepada KPK

Nusron juga menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Ia memilih menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada KPK. Menurutnya, perkembangan perkara harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Hingga penetapan delapan tersangka tersebut, Nusron Wahid tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara dan kemungkinan keterkaitan pihak lain.

BACA JUGA:Nusron Wahid Kemana? Sempat Tak Terlihat usai OTT KPK di Bogor, Wamen ATR/BPN Buka Suara

KPK Geledah Kantor ATR/BPN dan Summarecon

Penyidikan KPK berlanjut dengan penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini