TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dian Andini Anggraheni, adik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di Provinsi Bengkulu, Jumat (18/9/2026).
Dian yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang itu diperiksa untuk mendalami dugaan pemberian aset oleh pengusaha Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy yang diduga diatasnamakan Dian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dian hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.51 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Saksi hadir pukul 09.51 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Suap HGB Bogor, Nusron Wahid Janji Akan Batu Proses Penyidikan
KPK Dalami Dua Mobil
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Dian mengenai dugaan pemberian dua unit kendaraan dari Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy.
Kedua kendaraan tersebut berupa Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix. KPK menduga aset tersebut diberikan kepada Vinna, tetapi menggunakan nama Dian sebagai pihak yang tercatat dalam kepemilikan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada VLA yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil berupa Toyota Fortuner dan Innova Zenix,” ujar Budi.
KPK sebelumnya juga telah mendalami dugaan pemberian aset lain kepada Vinna Ledy.
Salah satunya berupa kendaraan Mercedes-Benz yang disebut dibeli Eno dan diberikan kepada Vinna, tetapi diatasnamakan orang lain yang merupakan teman dekat Vinna.
KPK Sita Rumah dan Kendaraan
Pengembangan perkara ini juga telah membawa penyidik KPK melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK sebelumnya menyita satu unit kendaraan milik Vinna Ledy serta sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah aset lain, termasuk mobil, apartemen, dan rumah dari pihak swasta kepada pejabat atau penyelenggara negara di Kota Bengkulu.
KPK masih menelusuri hubungan antara dugaan pemberian aset tersebut dengan proyek-proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hingga pemeriksaan Dian pada Jumat (18/9/2026), KPK belum menetapkan Vinna Ledy sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Proses penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap keterkaitan aset dan dugaan penerimaan dengan perkara yang sedang ditangani.
Berawal dari Kasus Suap Rejang Lebong
Pengembangan perkara di Kota Bengkulu tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Perkara awal bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian berujung pada penetapan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menemukan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
