Pemerintah Siapkan RUU Kontra Propaganda Asing, Yusril Jelaskan Tujuannya

“Jangan apriori menolak tanpa memahami persoalan secara utuh,” kata dia.

Yusril memastikan, draf RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih berada pada tahap awal, yakni penyusunan naskah akademik. Pemerintah, lanjutnya, akan membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan agar regulasi yang lahir tetap sejalan dengan prinsip demokrasi.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. Mereka menilai, regulasi ini berpotensi bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi yang diatur dalam Pasal 28E dan 28F Undang-Undang Dasar 1945.

YLBHI juga mengkhawatirkan RUU tersebut dapat menjadi instrumen pembatasan ruang sipil dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang bersikap kritis terhadap pemerintah. Menurut mereka, narasi kontra propaganda berisiko disalahgunakan untuk mengontrol arus informasi dan aktivitas masyarakat sipil.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini