Sebagai langkah penguatan struktural, pemerintah mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia dengan target penyelesaian Peraturan Pemerintah pada kuartal I 2026. Transformasi ini bertujuan memperkuat independensi dan tata kelola bursa, sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan dan BEI juga mendorong peningkatan batas minimum free float emiten berkapitalisasi besar dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan likuiditas, kualitas pembentukan harga, serta kepercayaan investor global terhadap pasar Indonesia.
Pemerintah juga memperkuat basis investor domestik melalui rencana peningkatan porsi investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi dari 10 persen menjadi 20 persen pada saham-saham likuid dan berkualitas tinggi, termasuk yang tergabung dalam indeks LQ45.
Seluruh agenda reformasi tersebut sejalan dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD, dengan mengadopsi praktik tata kelola pasar modal terbaik dunia.
“Pemerintah mengimbau pelaku pasar tetap tenang dan melihat kondisi ini sebagai momentum penyesuaian menuju pasar yang lebih sehat,” kata Airlangga.
Dengan tenggat perbaikan hingga Mei 2026 sebagaimana disampaikan MSCI, pemerintah memandang situasi ini sebagai katalis percepatan reformasi struktural guna membangun pasar modal Indonesia yang lebih kuat, transparan, dan berdaya saing global.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
