TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Sikap tersebut sejalan dengan pandangan DPR serta mayoritas anggota Komite Percepatan Reformasi Polri.
Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia menyatakan, sebagian besar anggota komite tidak menghendaki Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
“Mayoritas di komite menghendaki struktur Polri tetap seperti sekarang, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujar Yusril.
Baca Juga: Sampaikan Duka Longsor Bandung Barat, AHY Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat
Menurutnya, posisi tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sejak dipisahkan dari TNI, Polri memang berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana TNI yang juga bertanggung jawab kepada Presiden selaku Panglima Tertinggi.
