Menko Yusril Tegaskan Komite Reformasi Polri Pertahankan Polisi Tetap di Bawah Presiden

Yusril menjelaskan, koordinasi TNI dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersifat administratif, khususnya terkait pengadaan alutsista, karena TNI memiliki tiga matra. “Tidak bisa dikatakan Panglima TNI berada di bawah Menteri Pertahanan,” tegasnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan keputusan akhir mengenai struktur kelembagaan Polri sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026), juga memutuskan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak perlu dibentuk kementerian khusus.

Dari internal kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menilai posisi Polri saat ini merupakan mandat Reformasi 1998 dan sejalan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Kapolri menilai, struktur tersebut membuat Polri lebih fleksibel dan efektif dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini