TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan agar pengamanan objek vital nasional diatur secara lebih kuat dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Menurut Hinca, keberadaan objek vital nasional yang menopang aktivitas ekonomi, pelayanan publik, dan kehidupan masyarakat memerlukan perlindungan hukum yang lebih komprehensif di tengah meningkatnya berbagai tantangan keamanan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi dan dekan perguruan tinggi terkait pembahasan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Hinca menjelaskan, pengamanan objek vital nasional selama ini masih berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu ditingkatkan menjadi norma yang diatur langsung dalam undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
“Pengamanan objek vital nasional sudah harus naik levelnya ke dalam undang-undang,” kata Hinca.
Baca Juga: Hinca Panjaitan: Pendampingan TNI ke Kejaksaan Jangan Jadi Praktik Jangka Panjang
Dalam pembahasannya, ia menyinggung sejumlah aset strategis yang membutuhkan perlindungan maksimal, mulai dari kilang minyak, fasilitas energi, hingga infrastruktur kelistrikan yang berperan penting bagi aktivitas masyarakat dan perekonomian nasional.
Menurutnya, gangguan terhadap objek vital nasional dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari terganggunya pelayanan publik hingga ancaman terhadap stabilitas ekonomi.
