Karena itu, Hinca menilai revisi UU Polri menjadi momentum yang tepat untuk memperjelas mandat dan kewenangan pengamanan objek vital nasional agar aparat memiliki dasar hukum yang lebih kokoh dalam menjalankan tugasnya.
“Apakah sudah saatnya aturan ini naik kelasnya? Sementara payungnya baru masih Kepres,” ujarnya.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
