DPR RI Kritik Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Ingatkan Bahaya Kriminalisasi

TAJUKNASIONAL.COM Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026), untuk membahas kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman dan dihadiri anggota dari delapan fraksi.

RDPU ini secara khusus mengulas dugaan kasus penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyepakati lima poin kesimpulan. Salah satu poin penting adalah pengajuan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.

Menurut Habiburokhman, DPR bahkan siap menjadi penjamin dalam proses hukum tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap aspek keadilan.

Selain itu, DPR juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan, dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Fakta Kronologi Kasus Amsal Sitepu: Awal Proyek Video Desa hingga Dugaan Mark Up Rp202 Juta

Soroti Perlindungan Pekerja Industri Kreatif

Komisi III juga menyoroti aspek perlindungan terhadap pekerja di sektor industri kreatif. DPR menilai pekerjaan videografer tidak memiliki standar harga baku sehingga sulit dijadikan dasar untuk menilai adanya mark up.

“Kerja kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing tidak bisa secara sepihak dinilai nol rupiah,” tegas Habiburokhman.

Pandangan ini menjadi penting karena menyangkut potensi kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Peringatan Soal Over-Kriminalisasi

Dalam kesimpulannya, DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formalistik.

Komisi III menilai, putusan dalam kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak mempertimbangkan konteks kerja kreatif.

“Penegakan hukum harus menghindari over-kriminalisasi yang justru merugikan iklim industri kreatif,” ujar pimpinan rapat.

Baca Juga: DPR RI Desak UU Perlindungan Guru, Kritik Inkonsistensi Kebijakan Pendidikan

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada 2020-2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa dengan biaya Rp30 juta per desa.

Namun dalam pengembangan kasus oleh Kejaksaan Negeri Karo, Amsal dituduh melakukan mark up anggaran, termasuk biaya konsep sebesar Rp2 juta yang dinilai tidak perlu oleh auditor.

Amsal yang awalnya berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, sebelum akhirnya menjadi terdakwa.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini