DPR RI Desak UU Perlindungan Guru, Kritik Inkonsistensi Kebijakan Pendidikan

TAJUKNASIONAL.COM Kritik terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan kembali mengemuka. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya terkait pendidikan dan kesejahteraan guru.

Menurut Firman, persoalan pendidikan nasional tidak semata-mata berkaitan dengan kebijakan teknis, tetapi mencerminkan kegagalan struktural dalam memahami dan menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyoroti bahwa implementasi pendidikan gratis yang baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir menjadi indikasi lambannya respons negara terhadap hak dasar masyarakat.

“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Firman juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru, terutama yang berstatus non-aparatur sipil negara (non-ASN) seperti guru honorer dan tenaga bantu. Ia menyebut, di tengah narasi kemajuan pendidikan, realitas di lapangan justru menunjukkan ketimpangan yang signifikan.

Baca Juga: DPR RI Soroti WFH untuk Hemat BBM, Dinilai Belum Tentu Efektif

Masih banyak guru yang menerima gaji sangat rendah, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu, dengan sistem pembayaran yang tidak menentu. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi profesi guru yang memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa.

“Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yang sangat strategis,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mendorong peningkatan kesejahteraan guru. Namun, menurutnya, keberpihakan anggaran terhadap sektor pendidikan, khususnya bagi tenaga pendidik, belum menjadi prioritas utama pemerintah.

Ia juga mengkritik arah kebijakan pendidikan nasional yang dinilai tidak konsisten. Pergantian sistem yang kerap terjadi setiap pergantian pemerintahan dianggap menunjukkan tidak adanya grand design atau peta jalan pendidikan yang berkelanjutan.

“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindir Firman.

Sebagai solusi, Firman mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru serta Badan Guru Nasional. Ia menilai langkah tersebut penting untuk merumuskan kebijakan pendidikan jangka panjang yang terarah, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Minta Polisi Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah regulasi turunan yang dinilai kontraproduktif, termasuk aturan batas usia dalam pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap merugikan guru berpengalaman.

Firman menegaskan bahwa keberpihakan terhadap guru harus diwujudkan secara nyata melalui kebijakan yang konkret, bukan sekadar retorika. Ia menilai guru bukan beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini