Fakta Kronologi Kasus Amsal Sitepu: Awal Proyek Video Desa hingga Dugaan Mark Up Rp202 Juta

TAJUKNASIONAL.COM Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan setelah ia membeberkan kronologi lengkap di hadapan Komisi III DPR RI.

Dalam keterangannya melalui video conference dari Rutan Pengadilan Negeri Medan, Amsal mengungkap perjalanan kasus yang bermula dari proyek pembuatan video profil desa hingga berujung status terdakwa.

Awal Proyek Video Profil Desa

Amsal menjelaskan, kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya Rp30 juta per desa.

Menurutnya, seluruh proses produksi dilakukan sesuai kesepakatan, termasuk revisi yang dilakukan beberapa kali hingga hasil akhir diterima oleh pihak desa.

Baca Juga: KPK Tahan Gus Alex, Sebut Perannya Sentral dalam Kasus Kuota Haji

Muncul Dugaan Mark Up Anggaran

Masalah mulai muncul ketika Kejaksaan Negeri Karo mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan lain.

Dalam proses tersebut, Amsal ikut terseret dan dituduh melakukan mark up anggaran dalam proyek video profil desa.

Ia mengungkapkan, terdapat empat orang yang diduga melakukan penipuan dalam kasus tersebut.

Namun, tanpa pemeriksaan mendalam, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka pada November 2025.

Dakwaan Jaksa dan Nilai Kerugian Negara

Jaksa mendakwa Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dituduh mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai, termasuk biaya konsep sebesar Rp2 juta yang dinilai tidak diperlukan oleh auditor.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, sejumlah komponen produksi seperti konsep, editing, hingga dubbing disebut tidak memerlukan biaya. Kasus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.

Baca Juga: Alasan Dokter Tifa Mundur Sejenak dari Kasus Ijazah Jokowi Terungkap, Satu Sikap dengan Rismon?

Pengakuan Intimidasi

Dalam pernyataannya, Amsal juga mengaku sempat mengalami intimidasi dari oknum jaksa. Ia menyebut diminta untuk mengikuti alur yang telah ditentukan.

“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang bekerja untuk bertahan hidup di masa pandemi Covid-19. Sekarang saya mencari keadilan,” ujarnya dengan emosional di hadapan anggota DPR.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini