DPR RI Kritik Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Ingatkan Bahaya Kriminalisasi

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp202 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada 20 Maret 2026, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini