Daftar 5 Calon Dewan Komisioner OJK 2026–2031 yang Disetujui DPR RI

TAJUKNASIONAL.COM DPR RI resmi melangkah ke tahap akhir dalam proses pengisian jabatan strategis di sektor jasa keuangan nasional.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026), para anggota dewan menyatakan persetujuan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031.

Persetujuan itu menjadi penanda penting dalam kesinambungan kepemimpinan OJK, lembaga yang memiliki peran sentral dalam menjaga stabilitas, pengawasan, dan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Keputusan tersebut juga mencerminkan selesainya tahapan politik dan kelembagaan yang menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam pemilihan pejabat publik strategis.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengesahan itu dalam forum paripurna. Di hadapan anggota dewan, Puan meminta persetujuan resmi atas laporan Komisi XI DPR RI yang sebelumnya telah membahas hasil fit and proper test para calon.

Baca Juga: DPR RI Ingatkan Bahaya Panic Buying BBM di Tengah Isu Stok 21-25 Hari

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” tanya Puan dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Serentak, para anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui hasil pembahasan Komisi XI terkait calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pelaksanaan fit and proper test.

Ia menjelaskan bahwa Komisi XI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon pada Rabu (11/3/2026), sebelum akhirnya menetapkan lima nama terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini