TAJUKNASIONAL.COM Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menghadapi dakwaan pidana terkait unggahan di media sosial yang dikaitkan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa menilai unggahan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran ketentuan informasi elektronik.
Dakwaan terhadap Dokter Tifa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
Perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya terkait isu ijazah palsu.
Salah satu unggahan yang diperlihatkan kepada Jokowi berasal dari akun X @DokterTifa milik Tifauziah Tyassuma. Unggahan tersebut menggunakan judul “Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik.”
Baca Juga: Di sebelah Jokowi, Budi Arie Bahas Rebut Kekuasaan Sebelum 2029
Jaksa menyebut Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan berbagai unggahan yang dianggap berkaitan dengan tudingan tersebut.
Setelah itu, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers sebagai respons terhadap unggahan yang beredar di media sosial.
UGM Nyatakan Jokowi Lulusan
Perkembangan perkara kemudian berlanjut setelah Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar konferensi pers pada 15 April 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari kampus tersebut.
Namun, menurut dakwaan jaksa, unggahan terkait tudingan ijazah palsu masih kembali diperlihatkan kepada Jokowi pada 22 April 2025. Kali ini terdapat 28 unggahan yang disebut berkaitan dengan tudingan tersebut.
Jaksa menilai rangkaian unggahan tersebut berdampak pada nama baik Jokowi secara personal.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik secara personal,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menyebut Jokowi merasa dihina dan direndahkan akibat tudingan tersebut, termasuk tuduhan mengenai penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonannya sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI.
Baca Juga: Parpol Kompak Soroti Momen Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT ke-81 RI
Dokter Tifa Dijerat Beberapa Pasal
Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan subsidair, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
