TAJUKNASIONAL.COM Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya langsung menyedot perhatian publik karena terjadi tak lama setelah ia kembali diperiksa sebagai tersangka.
Di tengah sorotan terhadap kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, polisi akhirnya memutuskan langkah yang lebih tegas setelah sebelumnya Richard hanya dikenakan wajib lapor.
Keputusan itu memunculkan pertanyaan besar: apa sebenarnya alasan polisi langsung menahan Richard Lee? Kasus ini sendiri berawal dari laporan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif pada 2 Desember 2024, dan Richard telah berstatus tersangka sejak Desember 2025.
Polda Metro Jaya menjelaskan, penahanan dilakukan karena penyidik menilai tindakan Richard Lee telah menghambat proses penyidikan.
Baca Juga: Menko Yusril Minta Polisi Pelaku Penganiayaan Pelajar di Tual Dipecat dan Dipidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut salah satu pertimbangan penting adalah ketidakhadiran Richard dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa penjelasan yang jelas.
Di hari yang sama, polisi menyebut Richard justru diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Alasan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar utama penyidik untuk mengubah status penanganan dari wajib lapor menjadi penahanan.
Informasi soal pemeriksaan lanjutan, status tersangka, dan langkah penyidikan Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah dipublikasikan sejumlah media nasional.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap Richard Lee dua kali mangkir dari kewajiban lapor.
Budi mengatakan Richard tidak memenuhi wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Padahal, setelah diperiksa sebagai tersangka pada Februari 2026, Richard sempat tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Menko Yusril Pastikan Polisi Viral Penuduh Pedagang Es Diproses Tegas
Karena ketidakhadiran itu terjadi berulang, penyidik menilai proses hukum tidak bisa lagi berjalan optimal bila tersangka tetap berada di luar tahanan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sempat menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee mulai 10 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” tutur dia.
Dengan pertimbangan itu, penyidik memutuskan menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya guna memudahkan pemeriksaan lanjutan dan mempercepat penyidikan.
Langkah ini diambil setelah gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee atas status tersangkanya lebih dulu ditolak pengadilan.
