TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin merespons usulan pembentukan panitia khusus (pansus) dan penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Khozin membenarkan bahwa putusan MK membuka ruang bagi DPR maupun MPR untuk menggunakan kewenangan tersebut.
Namun, politikus PKB itu mengatakan belum mengetahui apakah DPR akan mengambil langkah berupa pembentukan pansus atau hak angket.
“Secara yuridis memungkinkan atau boleh untuk kemudian ada ruang, apakah pansus dan sebagainya. Tapi pertanyaannya, apakah itu jalan akan diambil atau tidak itu tentunya pimpinan punya bahan pertimbangan,” kata Khozin dalam program CNN Indonesia, Rabu (7/10/2026).
DPR Masih Tunggu Salinan Putusan MK
Khozin mengatakan pihaknya masih akan melihat perkembangan sikap DPR secara kelembagaan dalam beberapa hari ke depan. Hingga saat ini, dia mengaku belum menerima salinan resmi putusan MK terkait perkara tersebut.
Dia menyebut baru mengetahui isi putusan secara sekilas melalui pemberitaan media dan berbagai pernyataan yang beredar.
“Baru sekilas membaca dari media, pernyataan-pernyataan yang sudah banyak beredar. Tentunya dalam beberapa hari ke depan pasti akan ada respons secara kelembagaan,” ujarnya.
Khozin menegaskan DPR sejauh ini menghormati putusan MK dalam perkara gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Putusan MK Jadi Masukan Revisi UU Pemilu
Meski demikian, Khozin menyebut putusan MK akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan RUU Pemilu. Dia menilai putusan tersebut dapat menjadi evaluasi agar proses penyelenggaraan pemilu mendatang memiliki mekanisme verifikasi persyaratan calon yang lebih jelas.
“Untuk kemudian ke depannya menjadi mitigasi dan perbaikan-perbaikan. Sehingga proses verifikasi pemberkasan terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih klir,” katanya.
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam.
