Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah untuk sangkaan kesehatan, serta 5 tahun penjara untuk sangkaan perlindungan konsumen.
“Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan,” ucap Budi.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
