1. Sengketa Tommy Winata dan Tenabang
Perkara ini berawal dari laporan utama Tempo yang mengaitkan sosok Tomy Winata dan Tenabang.
Pengusaha asal Kalimantan Barat itu disebut-sebut menjadi sosok yang ada di balik Tenabang.
Pemberitaan itu membuat pihak bos Artha Graha Group itu mengambil langkah hukum.
Lewat gugatan perdata dan pidana terhadap Majalah Tempo dan Koran Tempo pada tahun 2003 terkait pemberitaan berjudul “Ada Tomy di Tenabang”.
Baca Juga: Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, AHY Ungkap Dampaknya bagi Ekonomi Rakyat
Pemred Tempo saat itu, Bambang Harymurti sempat divonis bersalah.
Dan kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
MA menilai sengketa pers seharusnya mengacu pada UU Pers.
Setelah diajukan, Dewan Pers memutuskan produk jurnalistik tersebut perkara tersebut tidak termasuk Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik atau KEJ oleh Dewan Pers
2. Ahok dan Dana Reklamasi ke Teman Ahok
Perkara berikutnya menyorot Gubernur DKI Jakarta 2014/2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca Juga: KDMP Serap 1,6 Juta Tenaga Kerja, Zulhas Ungkap Target 80 Ribu Koperasi Desa
Perkara bermula dari ppemberitaan Tempo mengenai dugaan adanya aliran dana reklamasi Teman Ahok, sebuah kelompok pendukung Ahok di DKI Jakarta kala itu.
