Siniar ini masuk ke meja Dewan Pers.
Dan diputuskan, materi jurnalistik yang dibuat Tempo Pasal 1, 2 dan 3 KEJ.
Sehingga Tempo diputus membuat pemberitaan tidak berimbang, sumber informasi tidak jelas, informasi tidak teruji dan fakta bercampur opini.
Alhasil, Tempo membuat pernyataan permintaan maaf dari Siniar Bocor Alus Politik terkait Erick Thohir tersebut.
Baca Juga: Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, AHY Ungkap Dampaknya bagi Ekonomi Rakyat
Dan memuat hak jawab di platform terkait.
5. Bahlil Lahadalia dan Izin Tambang di Kementerian ESDM
Siniar Tempo ‘Bocor Alus Politik’ pada 2024 lagi-lagi menjadi sorotan.
Kali ini, terkait dengan Menterii ESDM Bahlil Lahadalia yang disebut main upeti izin tambang.
Materi jurnalistik terkait Bahlil Lahadalia itu membuat Tempo divonis melanggal pasal 1 KEJ
Baca Juga: Pemerintah Cari 35.476 SDM untuk Koperasi Merah Putih, Ini Syaratnya
Lagi, Tempo diwajibkan memuat hak jawab dan permintaan maaf secara terbuka.
