Dalam perkara ini, Tempo dinilai melanggar pasal 3 KEJ.
Dan membnuat Tempo wajib memuat hak jawab dan permintaan maaf.
3. Tim Mawar dan Rusuh Sarinah
Perkara lain yang menimpa Tempo pada materi pemberitaan di 2019.
Majalah Tempo kala itu memuat liputan seputar Tim Mawar dan Rusuh Sarinah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Evaluasi Koperasi Merah Putih, Pemerintah Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat
Produk jurnalistik satu ini kemudian diajukan ke Dewan Pers.
Hasilnya, Tempo kembali diputuskan melanggar pasal 3 KEJ.
Dan wajib memuat hak jawab serta permintaan maaf kepada pengadu dan juga para pembaca.
4. Erick Thohir di Bocor Alus Politik
Perkara berikutnya dari produk jurnalistik yang buat di bawah siniar Tempo bertajuk “Bocor Alus Politik ”
Baca Juga: Baleg DPR RI Dorong Pembentukan LPS Koperasi untuk Lindungi Nasabah
Dalam siniar atau Podcast Boocor Alus Politik itu, Tempo menyorot Erick Thohir yang disebut melakukan manuver politikl dengan menunggangi Federasi sepak bola Indonesia, PSSI dan juga Menteri BUMN yang saat itu dijabat oleh Erick Thohir.
