Rabu, 10 Desember, 2025

Ridwan Kamil Akui Beri Uang ke Selebgram Lisa Mariana: “Itu Dana Pribadi, Konteksnya Pemerasan”

TAJUKNASIONAL.COM Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.

Ia menegaskan dana tersebut berasal dari uang pribadi, bukan hasil tindak pidana korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu konteksnya pemerasan dan itu uang pribadi,” ujar Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). Meski demikian, ia tidak merinci detail pemerasan yang dimaksud.

Sebelumnya, Lisa Mariana telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Baca juga: Mangkir Pemeriksaan, Lisa Mariana Dijemput Paksa dalam Kasus Video Pornografi

Kepada awak media pada pemeriksaan 22 Agustus 2025 lalu, ia membenarkan menerima aliran dana dari Ridwan Kamil dan mengaku menggunakannya untuk keperluan anaknya.

“Ya kan buat anak saya,” kata Lisa singkat saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK kala itu. Lisa menambahkan bahwa jumlah dana yang ia terima menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa menyebut proses berjalan lancar. “Hari ini sudah selesai menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB Ridwan Kamil ya. Tadi ditanya soal aliran dana aja,” tuturnya.

Perkembangan kasus ini mencuat setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025). Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik, mobil Mercedes Benz, serta motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.

Baca juga: Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana, Polisi: Tidak Identik!

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama).

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini