TAJUKNASIONAL.COM Gugatan uji materi soal “pagar konflik kepentingan” dalam pencalonan presiden/wakil presiden memantik respons bernada keras dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Alih-alih menanggapi substansi tudingan nepotisme yang disorot pemohon, PSI memilih garis serang balik menekankan risiko diskriminasi dan menyebut pembatasan berbasis hubungan keluarga sebagai ancaman terhadap prinsip kesetaraan hak warga negara.
Hal ini membuat respons PSI dibaca sebagian pihak bukan sekadar debat konstitusional, melainkan juga langkah defensif yang terkait kepentingan politik partai.
Permohonan diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang menggugat Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan tersebut teregistrasi di MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Mereka meminta MK memaknai syarat pencalonan presiden/wapres wajib bebas konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden/wapres yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Baca Juga: KPK Pastikan Periksa Rudy Tanoe Tersangka Korupsi Bansos Beras, Usai Praperadilan Ditolak
Dalam kesimpulan gugatan, pemohon menegaskan pemilu konstitusional harus jurdil dan level playing field serta menilai nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum.
Masuknya gugatan ini beririsan langsung dengan kepentingan PSI. Dalam lanskap nasional, PSI dipimpin Kaesang Pangarep dan kerap diasosiasikan dengan orbit politik keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Karena itu, setiap wacana pembatasan pencalonan berbasis relasi keluarga otomatis menyentuh ruang strategi PSI mulai dari branding, peluang koalisi, hingga opsi figur yang bisa mereka dorong pada kontestasi nasional mendatang.
Ketua Harian PSI Ahmad Ali menanggapi gugatan tersebut dengan menolak ide larangan berbasis hubungan keluarga. Berikut kutipan Ahmad Ali yang dipertahankan tanpa perubahan:
“Tesis ini kan sudah pernah diuji oleh MK. DPR pernah membuat UU soal keluarga pejabat, keponakan, anak, dan kemudian dibatalkan oleh MK,” jelasnya.
“Mahkamah saya pikir sudah memiliki legal standing bahwa kesetaraan semua orang di mata hukum itu harus diperlakukan sama,” katanya.
“Dia seorang tidak pernah memilih untuk menjadi anak presiden maupun anak wapres. Sehingga tidak boleh terjadi diskriminatif antara anak wapres, anak presiden, maupun anak petani. Semua haknya harus dilindungi secara hukum,” kata dia.
Baca Juga: KPK Pastikan Periksa Rudy Tanoe Tersangka Korupsi Bansos Beras, Usai Praperadilan Ditolak
Rujukan Ahmad Ali soal “pernah diuji” memiliki konteks historis. MK memang pernah membatalkan norma yang membatasi pencalonan karena hubungan keluarga dengan petahana dalam rezim pilkada (Putusan 33/PUU-XIII/2015), putusan yang hingga kini kerap dijadikan acuan dalam debat politik dinasti.
