RESMI! Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

TAJUKNASIONAL.COM Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan sebelum menetapkan tersangka.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” lanjut Totok.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga membenarkan bahwa Febrie telah berstatus tersangka.

“Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” kata Habiburokhman.

Dalam kesempatan yang sama, Totok menyampaikan bahwa Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: [Berita Viral] Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Puspen: Atas Permintaan Kejaksaan Sesuai Perpres

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ujar Totok.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini