TAJUKNASIONAL.COM Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membantah seluruh tuduhan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum maupun menyebabkan kerugian negara.
Menurut Nadiem, kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS justru memberikan efisiensi besar bagi negara.
Ia mengklaim keputusan tersebut berhasil menghemat anggaran pemerintah hingga sekitar Rp3,9 triliun karena Chrome OS dapat digunakan tanpa biaya lisensi tambahan.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Ia menilai perkara yang menjeratnya muncul akibat kekeliruan dalam proses investigasi dan berawal dari persoalan administratif yang tidak disadarinya.
Nadiem juga membantah adanya konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek.
Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen yang berkaitan langsung dengan keputusan pengadaan Chromebook.
Baca juga:Â Mabes TNI Jelaskan Kehadiran Prajurit di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim
Menurut dia, kewenangan pemilihan sistem operasi berada di tingkat tim teknis kementerian.

