TAJUKNASIONAL.COM Nama Kuntadi menguat sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Usulan tersebut telah diterima Istana dan kini memasuki tahapan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.
Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Namun, jauh sebelum menduduki jabatan tersebut, ia dikenal sebagai salah satu jaksa yang memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan memulai kariernya di Kejaksaan Agung sebagai staf tata usaha di Gedung Bundar.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1999 ketika bertugas di Kejaksaan Negeri Metro dan Sukadana. Seiring berjalannya waktu, ia dipercaya menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012–2013.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Setelah itu, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebelum kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Kepala Subdirektorat V.B Direktorat V.
Kariernya terus menanjak. Ia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2017–2019, kemudian dipercaya sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.
Puncak karier penyidikannya dimulai saat ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2022 hingga 2024. Setelah itu, Kuntadi sempat memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset pada 2025.
Selama menjabat Direktur Penyidikan, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp8 triliun.
Baca Juga: Fakta Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN Usai Mundur dari Jampidsus dan Jadi Tersangka
Perkara tersebut menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bersama sejumlah pihak lainnya ke meja hijau.
Ia juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia dan turut menyeret pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka.
