TAJUKNASIONAL.COM Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penunjukan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Hotman Paris saat mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman mengungkapkan surat kuasa resmi dari Febrie diterimanya pada Jumat pagi, beberapa saat sebelum agenda pemeriksaan dimulai.
“Resmi (menerima, red.) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman.
Kehadiran Hotman di kompleks Kejaksaan Agung sebelumnya sempat menjadi perhatian awak media. Saat tiba sekitar pukul 10.00 WIB, ia hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai tujuan kedatangannya.
“Jampidsus,” ujarnya.
Tak lama kemudian, Hotman memastikan dirinya hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada Febrie dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Pendampingan tersebut dilakukan setelah penanganan perkara yang menjerat Febrie resmi dialihkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua institusi penegak hukum.
Terdapat tiga perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sebelum proses pelimpahan dilakukan, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka.
Setelah menerima pelimpahan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk masing-masing perkara dan membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa guna mempercepat proses penyidikan.
Baca Juga: Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Istana Buka Suara
Pembentukan tim khusus itu diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
