KPK Ungkap Penyebabnya Dua Tersangka Baru Kuota Haji Belum Diperiksa

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan alasan belum memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dua tersangka itu adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini masih fokus memeriksa saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Pemeriksaan terhadap pihak asosiasi dan agen perjalanan haji dinilai masih diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Nanti kami update kalau sudah ada jadwalnya karena saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan kepada para pihak asosiasi ataupun PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Dengan demikian, jadwal pemeriksaan terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba belum diumumkan. Meski belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak awal April 2026. Pencegahan itu dilakukan agar keduanya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berjalan.

Baca Juga: Merupakan Urusan Internal, Demokrat Nilai Usulan KPK soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Perlu Dikaji Ulang

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru tersebut dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Dengan penetapan itu, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Dua tersangka lain adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, dari empat tersangka tersebut, baru Yaqut dan Ishfah yang telah ditahan oleh KPK.

Dalam proses penyidikan, KPK banyak memeriksa saksi dari pihak PIHK. Beberapa di antaranya adalah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, serta Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib.

Kepada Khalid, penyidik mengonfirmasi soal pengembalian uang dan pembahasan kuota haji. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Khalid disebut mengonfirmasi pengembalian uang terkait kuota haji sebesar Rp8,4 miliar.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023-2024. KPK menyebut dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

Fakta KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK juga membuka penerapan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana korupsi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini