TAJUKNASIONAL.COM Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Ia menilai, aturan tersebut seharusnya menjadi ranah internal masing-masing partai, bukan diatur oleh negara.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026), Herman menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dan masa jabatan ketua umum telah diatur secara jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Karena itu, menurutnya, tidak diperlukan intervensi dari pemerintah dalam bentuk pembatasan jabatan.
Baca juga: Partai Demokrat Konsisten Bela Demokrasi Internal, Kepemimpinan Ditentukan Kader
“Penentuan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai. Negara tidak perlu ikut campur dalam hal tersebut,” ujarnya.
