KPK Selidiki Dugaan Pemberian Mobil, Apartemen dan Rumah ke Anggota DPRD Bengkulu

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dari pihak swasta berinisial EBS.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK di wilayah Bengkulu. Penyidik kini menelusuri asal-usul dan keterkaitan aset yang diduga diberikan kepada VLA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan pemberian aset tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.

“Diduga pemberian oleh EBS untuk VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kasus OTT KPK Unsoed: Bayar Rp650 Juta, Calon Mahasiswa Tetap Gagal Masuk

KPK Telusuri Aset Mewah

Budi menyebut aset yang menjadi perhatian penyidik mencakup sejumlah barang bernilai tinggi.

KPK menduga aset tersebut berupa mobil, apartemen hingga rumah. Penyidik akan menelusuri lebih jauh hubungan antara pihak swasta dan anggota DPRD tersebut serta alasan di balik dugaan pemberian aset.

“Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” ujar Budi.

Meski demikian, dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. KPK perlu mengumpulkan dan menguji bukti sebelum menentukan lebih jauh konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berawal dari OTT di Rejang Lebong

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Pada saat itu, lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Baca Juga: Daftar 12 Pejabat yang Terjaring OTT KPK Januari-Juni 2026

KPK Sita Rp4 Miliar

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Juli 2026 ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan antara lain di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Penyidik juga mendatangi rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini