TAJUKNASIONAL.COM Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo.
Menurut KPK, permintaan uang tersebut diduga disampaikan melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Keduanya diduga menjadi perantara dalam transaksi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan uang tersebut kemudian diberikan oleh orangtua calon mahasiswa. Namun, persoalan muncul setelah calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lolos seleksi.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK
Setelah anaknya dinyatakan tidak lulus, orangtua calon mahasiswa tersebut meminta uang Rp650 juta dikembalikan. Namun, menurut KPK, uang yang telah diterima Dian dan Adhi disebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kondisi itu kemudian membuat Norman diduga mencari mekanisme lain untuk mengembalikan uang tersebut. KPK menyebut Norman melibatkan Dian, Adhi, serta Mulyono, pihak swasta yang disebut sebagai keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Pengembalian uang tersebut kemudian diduga diupayakan melalui tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed. Ketiga proyek itu berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
KPK menyebut paket pekerjaan tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono. Setelah pekerjaan selesai, mekanisme pencairan pembayarannya diduga dialihkan kepada pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dan kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Baca Juga: [BERITA UTAMA] Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan.
