Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dengan munculnya dugaan pemberian aset mewah kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, penyidik kini memiliki aspek baru yang perlu ditelusuri.
KPK akan mendalami hubungan pihak-pihak yang terlibat, aliran aset, serta keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang dikembangkan.
