TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H. Edison, Senin (8/6/2026).
Operasi senyap tersebut menambah daftar penindakan KPK terhadap pejabat publik pada Juni 2026.
Informasi mengenai OTT terhadap Bupati Muara Enim itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Namun, KPK belum menyampaikan secara rinci perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut karena tim penindakan masih berada di lapangan.
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin sore.
Fitroh belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait jumlah pihak yang diamankan, barang bukti, maupun konstruksi perkara dalam OTT tersebut.
KPK biasanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Imigrasi Rp145,5 Miliar, Uang Dibagikan Tiap Jumat
Berdasarkan informasi yang beredar, operasi tersebut juga dibarengi dengan penyegelan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu lokasi yang disebut disegel adalah Kantor Dinas Pendidikan.
Penyegelan biasanya dilakukan penyidik untuk mengamankan dokumen, barang bukti, atau ruang tertentu yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, hingga kini KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai detail lokasi yang disegel maupun dugaan perkara yang sedang didalami.
OTT Kedua KPK pada Juni 2026
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Muara Enim menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK dalam waktu berdekatan pada Juni 2026.
Sebelumnya, KPK juga membongkar dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi tersebut dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026.
Dalam operasi itu, KPK menjaring 18 orang. Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025–2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Izin Tinggal.
Beberapa nama lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
KPK Belum Rinci Perkara
Dalam kasus OTT Bupati Muara Enim, KPK masih belum mengumumkan detail dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami. Informasi resmi mengenai kronologi, pihak yang diamankan, dan barang bukti biasanya disampaikan setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.
