TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mencapai ratusan miliar rupiah.
Nilai pasti kerugian tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers resmi oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Silmy Karim bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
“Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk saudara SK yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Kasus ini berawal dari OTT yang digelar KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin bagi tenaga kerja asing (TKA).

