KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Imigrasi Rp145,5 Miliar, Uang Dibagikan Tiap Jumat

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap total dugaan uang pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp145,5 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dugaan pemerasan tersebut terjadi sepanjang 2022 hingga 2026.

Uang itu disebut diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara.

“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, tunai atau transfer, maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy diduga terlibat sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Baca Juga: Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA Terungkap, Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Pekan

Setyo menyebut Silmy diduga menerima jatah rutin dari praktik pemerasan izin tinggal WNA. Uang tersebut dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Imigrasi setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat.

“Salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo.

KPK juga mengungkap adanya penggunaan kode khusus dalam pembagian uang. Salah satu sandi yang digunakan adalah istilah “malaikat”. Menurut Setyo, kode itu merujuk pada distribusi uang untuk pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi.

“Yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” katanya.

Selain sandi “malaikat”, para pihak juga menggunakan istilah lain seperti pembayaran konser grup band. Istilah seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer diduga digunakan untuk menyamarkan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.

Setyo mengatakan uang hasil dugaan pemerasan itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Selain itu, uang tersebut juga diduga dipakai membeli aset dan menjalankan kegiatan usaha.

KPK menduga ada pihak yang mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang. Tidak hanya itu, sebagian uang juga disebut dialihkan ke bentuk logam mulia emas.

Menurut Setyo, ketika perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik. Mereka kemudian menarik uang dari rekening penampung dan membelikan uang tersebut menjadi emas.

Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Usai Diburu dalam Kasus OTT Imigrasi

“Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut,” ujar Setyo.

Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi.

Mereka antara lain eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, serta beberapa pejabat lain.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini